Kamis, 19 Juli 2012

Istri Plt Gubsu dan Istri Gubsu Nonaktif Bakal Diperiksa

* Ikut Teken Kuitansi Di Biro Umum Pemprovsu


MEDAN, (SUARA LSM) - Jadwal pemeriksaan Sutyas Handayani, istri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujonugroho, akhirnya ditentukan. Pekan depan Sutyas akan diperiksa terkait Kasus Dugaan Korupsi di Biro Umum Pemprovsu. Pada waktu yang sama, Fatimah Habibi, istri Gubsu nonaktif Syamsul Arifin juga akan diperiksa.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera (Poldasu), Kombes Pol Sadono Budi Nugroho. Menurutnya, Sutyas Handayani dan Fatimah Habibi ikut menandatangani kwitansi pengeluaran kas Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Setda Pemprovsu).
“Surat pemanggilannya sudah dilayangkan untuk keduanya (Sutyas Handayani dan Fatimah Habibi, Red), Senin (16/7) lalu. Pemeriksaannya dilakukan pekan depan,” ujar Sadono, Selasa (17/7) petang.
Menurut Sadono, Sutyas Handayani dan Fatimah Habibi dimintai keterangan sebagai saksi karena adanya penandatanganan di kwitansi pengeluaran kas Biro Umum Pemprovsu. “Pemanggilan Sutyas Handayani dan Fatimah Habibi hanya bersifat konfirmasi masalah ada tanda tangan di kwitansi. Konfirmasi tersebut untuk memastikan mengenai tanda tangan di kwitansi tersebut. Uang tersebut dipergunakan untuk apa dan dipakai untuk apa serta bisa dipertanggungjawabkan apa tidak,” jelas Sadono.
Bulan Depan Berkas Aminuddin Dikirim ke Kejaksaan
Namun, hingga kini, Sadono belum bisa merinci berapa besar anggaran rumah tangga yang diduga dikorupsi. “Ketekoran kas di Biro Umum ada ditemukan dari audit perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada senilai Rp13.044.826.065 dari total penghitungan beberapa pos senilai Rp15.862.062.067,” ujarnya.
Dari pengembangan penyidikan, dikatakan Sadono, pihaknya sudah menetapkan tersangka lainnya selain tersangka Aminuddin mantan Bendahara di Biro Umum Pemprovsu Namen Sitepu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprovsu yang sudah ditahan sejak beberapa pekan lalu.
“Tersangka lainnya yang menyusul inisial NS. Satu calon tersangka lainnya inisial S. Kalau NS sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. NS sudah dipanggil untuk yang kedua kalinya,” ungkapnya.
Disebutkan Sadono, untuk tersangka lainnya yang bakal menyusul, menunggu keterangan tersangka yang sudah dipanggil penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Poldasu.
Sadono berjanji, kasus tersebut ditargetkan akan selesai secepatnya. “Harus cepat karena waktu penahanan itu terbatas. Penanganan korupsi tidak akan lama proses penanganannya. Untuk tersangka Aminuddin, rencana berkasnya bulan depan sudah kami kirim ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kerugian negara diantaranya, digunakan untuk SPJ voorijder (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan minum Rp2 miliar, listrik sebesar Rp1 miliar lebih, SPJ 1 Januari-30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010, namun dibayarkan pada APBD tahun 2011. (net))

0 $type={blogger}:

Posting Komentar