Jumat, 06 Juli 2012

Dugaan Korupsi, KPK Tahan Bupati Buol

JAKARTA, (SUARA LSM) - Bupati Buol, Amran Batalipu akan ditahan di Rutan yang ada di basement Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Begitu penjelasan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jumat petang (6/7).

"Selnya sudah disiapkan," katanya.

Bupati Amaran ditangkap petugas KPK sekitar pukul 03.30 pagi tadi. Dia ditangkap saat tidur dan langsung digelandang ke Jakarta dengan piyama.

Bambang menjelaskan, bupati Amran yang diusung partai Golkar karena diduga telah menerima suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di daerahnya dari anak buah pengusaha Hartati Murdaya, yakni General Manager PT Cakra Cipta Murdaya Yani Anshori dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations Gondo Sujono.

Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu sudah dikirim pada Kamis (5/7) ini. Untuk pemeriksaan pada pekan depan.

"Kamis ini surat panggilannya dikirim untuk pemeriksaan pekan depan," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/7).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan bahwa Amran dipanggil untuk diperiksa selaku tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan PT  Hardaya Inti Plantation.

"Bupati Buol sudah dipanggil sebagai tersangka," ujar Bambang di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/7) petang.

Seperti diketahui, status tersangka Amran berulang kali menjadi perdebatan. Sebab, kerap sekali berubah. Pada peristiwa awal tangkap tangan, tanggal 26 Juni lalu, Ketua KPK Abraham Samad sempat menyebut Amran sebagai tersangka. Tetapi, diralat oleh Bambang Widjojanto.

Kemudian, belum lama ini, Abraham kembali mengatakan bahwa Amran sebagai tersangka. Tetapi, kembali diralat oleh Johan Budi.

Kasus suap sendiri berawal dari tertangkap tangannya dua orang petinggi PT Hardaya Inti Plantation, yaitu Yani Anshori dan Gondo ketika hendak menyuap pejabat di Buol terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol pada tanggal 26 Juni dan 27 Juni lalu.

Anshori ditangkap ketika diduga hendak menyuap penyelenggara negara. Di mana, diduga adalah Bupati Buol, Amran Batalipu yang saat ini masih dalam upaya pengejaran oleh KPK. Sebab, saat hendak ditangkap berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. 

Dapat Mengikuti Pemilukada
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai Bupati Buol, Amran Batalipu masih tetap dapat mengikuti Pemilukada meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU untuk masalah teknis terhadap Pemilukada Bupati Buol, Sulawesi Tengah itu. 

“Saya akan koordinasikan dengan KPU dulu, kan sebetulnya tidak ada pengaruh kalau memang dia (Amran Batalipu, Red) masih tersangka,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/7). 

Tambah Gamawan, Amran belum bisa dinonaktifkan dari jabatannya saat ini sebelum status hukumnya naik menjadi terdakwa. “Akan segera saya nonaktifkan setelah KPK meningkatkan statusnya sebagai terdakwa. Oleh karena itu, sebaiknya segera saja KPK memproses kasus itu,” harapnya.

Seperti diketahui, Amran ditangkap KPK Jumat dini hari di kediamannya Jalan Mas Mansyur, Kota Buol, Sulawesi Tengah. Dia ditangkap atas kasus dugaan suap perusahaan kelapa sawit dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) milik Siti Hartati Murdaya yang juga menjabat anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar