Jumat, 13 Juli 2012

Usut Dugaan Korupsi Tender Pupuk di Kementan

Jakarta, (SUARA LSM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi pada tender Paket C untuk pengadaan Dekomposer cair dan Pupuk Hayati di Kementerian Pertanian (Kementan). Pasalnya, ada dugaan penggelembungan dana (mark up)  senilai Rp 81 miliar.

“KPK harus segera mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Saya menghimbau KPK agar tidak menyepelekan dugaan adanya penyimpangan dalam lelang pupuk decomposer cair. Saya pikir ini tidak main-main,” kata anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat di Jakarta, Kamis (12/7).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana akan mengaudit pengadaan pupuk Dekomposer Padat dan Pupuk Hayati Padat yang dilakukan Kementan. Saat ini, BPK sedang mengamati proses yang terjadi di Kementan tersebut.

"Audit terhadap program pengadaan pupuk dekomposer tersebut akan dilakukan pada semester II tahun 2012 ini. Awal tahun depan, auditnya sudah selesai,” kata anggota BPK, Ali Masykur Musa.

Marthin menjelaskan korupsi pengadaan pupuk bagi petani sangat memukul dan melukai hati rakyat. Bayangkan jika produk pupuk cair yang disediakan itu ternyata tidak memenuhi standar, bukan mustahil jika lahan para petani dan tanamanya akan rusak. Ancaman gagal panen sudah sangat jelas bias terjadi.

“Persoalan petani, lahan dan terutama pupuk itu jelas sangat menyangkut kepentingan dan masa depan puluhan juta petani. Tentunya jika terjadi dugaan korupsi dipupuk hayati dan delomposer cair ini sangat berpengaruh pada keberhasilan petani dalam mengelola lahannya,” ujar Ketua Fraksi Gerindra di MPR ini.

Menurutnya, selama ini sering terjadi bahwa harga pupuk sangat berbeda dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Harganya meningkat jauh dibanding harga yang ditetapkan pemerintah dan kualitasnya rendah serta distribusinya sering telat karena adanya patgulipat. Karena itu, sudah saatnya KPK tidak ragu dan berstandar ganda untuk mengusut korupsi pengadaan pupuk tersebut.

"KPK tidak perlu ragu memeriksa siapa saja pemain dan pemenang tender tersebut. KPK harus periksa dari proses lelang, tender hingga penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan spek ataupun persyaratan yang sudah ditentukan,” tutur Marthin yang juga Ketua DPP Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). (SP)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar