Jumat, 14 September 2012

10 Advokat Gugat Denny Indrayana

* Tuntut Penutupan Akun dan Maaf di 10 Media

JAKARTA, SUARA LSM - Wakil Menteri Hukum Dan HAM, Denny Indrayana digugat oleh 10 orang advokat yang dikoordinatori Robaga Simanjuntak,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/9)
“Gugatan perdata yang kami layangkan agar Denny minta maaf di 10 media nasional dan meminta agar akun Twitter dia ditutup,” kata salah satu advokat, Adhi R Faiz, usai mendaftarkan gugatan di PN Jaksel.
Gugatan itu karena Denny dalam pernyataannya di situs jejaring sosial Twitter yang intinya menyebutkan advokat pembela korutor sama saja advokat koruptor. Perbuatan Denny dianggap melanggar ketentuan Pasal 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pernyataan dia itu nyata-nyata mendiskreditkan profesi para advokat. Seharusnya dia seorang pejabat publik menghormati para penegak hukum. Advokat kan bagian dari penegak hukum,” ucapnya. Nomor gugatan perdata yang telah didaftarkan bernomor yakni 514/pdt.G/2012/PN.JKT.SEL.
Sebelumnya, Denny juga sudah dilaporkan secara pidana oleh advokat OC Kaligis ke Polda Metro Jaya karena dianggap menghina profesi advokat. Kasus ini sedang dalam proses.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa advokat senior OC Kaligis sebagai pelapor Denny Indrayana terkait pernyataannya di jejaring sosial twitter ‘Advokat bela koruptor sama dengan koruptor’.
Meskipun Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny telah meminta maaf, Kaligis tetap akan meneruskan laporannya ke ranah hukum. “Loh kenapa saya datang kemari, kan katanya hukum harus ditegakkan. Masa giliran Denny, hukum harus dikesampingkan,” ujar Kaligis.
Menurut Kaligis, tidak ada upaya untuk damai karena lemahnya negara hukum di negeri Indonesia. “Ya saya tampar dulu gitu baru saya minta maaf. Begitulah hukum Indonesia,” kata Kaligis.
OC Kaligis telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, ia ditangani oleh penyidik Cyber Crime. Kaligis menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 jam dengan 15 pertanyaan dan menyertai barang bukti berupa surat.
OC Kaligis telah melaporkan Denny Indrayana kepada Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum.
Laporan terkait pernyataan Denny berisi “Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi” muncul di Twitter pada Sabtu (18/8) lalu.
Pengacara senior itu menduga Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Padahal, menurut Kaligis, advokat wajib membela orang berdasarkan Pasal 54 dan 56 KUHP. Kaligis menyayangkan Denny yang tercatat sebagai pejabat negara menyampaikan pernyataan yang tidak pantas. “Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum,” ujar Kaligis.
Denny Indrayana sempat meminta maaf kepada advokat “bersih” yang tidak nyaman dan terjadi kesalahpahaman terkait pernyataannya pada jejaring sosial. Denny mengaku menyesalkan pernyataan pada jejaring sosial tersebut memunculkan kesalahpahaman bagi kalangan advokat.(net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar