Sabtu, 22 September 2012

Mendagri: Semoga DPRD Setuju Pengunduran Joko Widodo dari Walikota Solo


JAKARTA, (SUARA LSM) - Kendati belum ada pengumuman resmi dari KPUD DKI tentang siapa yang memenangi pemilukada DKI putaran dua Kamis (20/9) kemarin, namun proses hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survey kemenangan mengarah ke pasangan nomor tiga Joko Widodo-Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Kememangan yang dia raih mau tak mau mengharuskan Jokowi mengunurkan diri dari jabatannya yang sekarang sebagai walikota. Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, tata cara pengunduran diri itu diatur dalam tata aturan tersendiri.
Gamawan mengatakan, ada sejumlah prosedur yang harus dijalani Jokowi untuk lengser dari jabatan Wali Kota.
“Nanti, beliau mengajukan surat permohonan berhenti sebagai Wali Kota kepada DPRD Surakarta,” kata Mendagri Gamawan Fauzi Jumat (21/9). Pengunduran diri baru dapat diajukan setelah ada penetapan KPU DKI Jakarta atas hasil akhir resmi putaran dua pilgub DKI Jakarta.
Berdasarkan surat penetapan KPU DKI Jakarta itu, DPRD Surakarta menggelar rapat paripurna. Agenda tunggalnya mendengarkan secara langsung penjelasan Jokowi tentang alasan pengunduran dirinya kemudian memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan itu. “Ya mudah-mudahan tidak ada penolakan,” tegas Gamawan.
Keputusan hasil sidang pleno DPRD Surakarta diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. Setelah itu Gubernur Jawa Tengah mengusulkan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri soal pengunduran diri Wali Kota Surakarta.
“Kalau DPRD-nya sudah setuju, maka kita yang akan terbitkan SK pengesahan pengunduran diri. Selanjutnya walikota digantikan wakil walikota,” jelas Menteri Dalam Negeri itu.
Jubir Kemendagri Reydonnizar Moenoek mengatakan Wakil Wali Kota Surakarta tidak secara otomatis menggantikan Jokowi karena pergantian ini juga ada prosedur yang harus ditempuh.
Misalnya, didahului usulan dari Badan Musyawarah DPRD Surakarta tentang pengangkatan tersebut. “Jadi dengan telah ditetapkannya nanti secara sah dan definitif (Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta -red), maka Bamus DPRD Surakarta usulkan kepada DPRD melalui Gubernur Jawa Tengah. Prosedur ini diatur dalam PP 6/2005,” kata Reydonnizar Moenoek. (net)
Editor — Maghfur Ghazali

0 $type={blogger}:

Posting Komentar