Rabu, 03 Oktober 2012

KPK Tolak Kasus Simulator Ditangani Polri


JAKARTA, (SUARA LSM) - Meskipun mendapat perlawanan keras, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mundur sedikitpun dalam menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri. KPK bahkan menolak merelakan kasus tersebut ditangani Polri.
“Kami bukan sekadar tidak mengalah, tapi kami tidak akan mundur selangkahpun,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, kemarin, di Jakarta.
Abraham mengatakan, sampai hari ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait, agar KPK leluasa menangani kasus tersebut. Dia menilai, kewenangan penanganan penyidikan sepenuhnya ada di tangan lembaganya.
“Ya, kami terus menjalin komunikasi dan koordinasi, tapi KPK dalam hal ini tetap berpegang pada aturan aturan, bahwa para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, maka itulah yang dijadikan rujukan,” jelasnya.
Soal koordinasi, Abraham mengaku pihaknya masih menemui jalan buntu dan belum ada kesepakatan maupun kesepahaman dengan Polri mengenai kasus tersebut.
“Belum ada titik tengah,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011, KPK dan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka yang sama. Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo, pejabat pembuat komitmen sekaligus Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar