Jumat, 05 Oktober 2012

Sejak 2003, 133 Kasus Nasibnya Tidak Jelas


JAKARTA, (SUARA LSM) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan ada 133 kasus berindikasi tindak korupsi belum ditindak lanjuti oleh penegak hukum. Padahal, lembaga auditor negara ini telah menemukan kasus tersebut sejak 2003 silam.

Sejak 2003-2012, BPK menemukan 319 kasus senilai Rp 34,06 triliun kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti. BPK menyerahkan sebanyak 37 temuan ke polisi, 174 temuan ke Kejaksaan dan 108 temuan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sisanya sebanyak 133 temuan belum ada tindak lanjut.

Kepala BPK Hadi Poernomo menuturkan pihaknya akan melakukan klarifikasi perihal temuan BPK ini. "Kami akan melakukan pencocokan secara langsung untuk mengetahui ini," jelasnya usai menyerahkan hasil pemeriksaan semester pertama 2012 ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (4/10). 

Dalam pemeriksaaan itu, BPK menemukan ada 3.976 kasus senilai Rp 8,92 triliun akibat ketidakpatuhan sehingga menimbulkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Dari temuan senilai Rp8,92 triliun tersebut, telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp311,34 miliar. 

Sementara itu Ketua Umum LSM ICI saat diminta tanggapannya terhadap ratusan kasus yang mengendap tersebut, dia meminta kepada aparat hukum untuk segera membongkar kasus tersebut satu persatu sampai ke akar-akarnya.  (TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar