Selasa, 12 Maret 2013

Aktivitis Anti Korupsi Desak Pembubaran Banggar DPR

JAKARTA, (SUARA LSM) - Sejumlah aktivis anti korupsi mendesak Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dibubarkan. Mereka beranggapan penyebab kerusakan negara selama ini karena besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Banggar hingga mereka bisa mengotak-atik anggaran untuk memperkaya partai, diri sendiri, dan kelompoknya.
“Kami minta Banggar DPR RI dibuarkan saja karena di dalamnya terdapat anggota yang siap menerkam anggaran milik rakyat untuk kepentingan partai, diri sendiri, dan golongannya. Mereka berdalih bekerja untuk kepentingan rakyat dengan meloloskan proyek untuk rakyat tapi faktanya malah jadi ajang korupsi,” tegas Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi, Senin (11/3).
Selama ini katanya Banggar tak lebih sebagai sarang penyamun para korupsi. Indikasi ini terlihat dari sebagian besar anggota Banggar yang sudah masuk penjara karena korupsi.
“Banggar memang layak dibubarkan dan kewenangan untuk membahas anggaran dikembalikan ke komisi masing-masing dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.
UJI MATERI
Sementara sejumlah penggiat antikorupsi juga tengah mengajukan uji materi terhadap dua undang-undang sekaligus untuk menggugat pembahasan anggaran di legislatif yakni di Banggar. Kedua undang-undang itu adalah UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta UU Keuangan Negara.
Para aktivis itu terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), IBC, Indonesia Corruption Watch (ICW), PUSAKO Universitas Andalas, dan PUKAT Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mereka menilai dua undang-undang tersebut menimbulkan celah terjadinya tindak pidana korupsi setiap kali pembahasan anggaran oleh anggota dewan di Banggar.
“Melalui fungsi anggaran (budgeting function) dan pembentukan undang-undang (legislating function), DPR leluasa memainkan berbagai proyek yang berkaitan dengan kepentingan individu, keluarga, maupun partainya atas nama kewenangan konstitusional tersebut. Terutama anggota yang bernaung di bawah Banggar,” kata aktivis ICW, Febridiansyah.
Itu sebabnya Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat mengoreksi sejumlah pasal dalam dua undang-undang tersebut, terutama pada bagian-bagian yang memiliki potensi korupsi tinggi.
Dikatakan, seseorang harus berkaca pada kasus Tipikor yang dilakukan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) atau politisi di DPR sebagai pembahas anggaran.
Sedikitnya ada delapan pasal yang diajukan oleh para pemohon, yakni Pasal 104 dan Pasal 105 ayat (1)), Pasal 157 ayat (1), Pasal 159 ayat (5), Pasal 71 huruf g, Pasal 156 huruf a, b, dan c angka 2, Pasal 161 ayat 4 dan 5 UU 27 tahun 2009 tentang (MD3). Lalu, Pasal 15 ayat (5) UU Tahun Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Memang, ada norma-norma yang harus dikoreksi, yang salah satunya kami inginkan adalah membubarkan fungsi Banggar atau mengisi perwakilan komisi yang ditunjuk saja,” papar Febri. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar