Jumat, 14 Februari 2014

Kasudinhub Jakbar Ngaku Korupsi karena Perintah Atasan

JAKARTA, Suara LSM online - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Barat, Ucok Bangsawan Harahap (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran saat menjabat sebagai Camat Kramatjati.

Ucok pun mengaku perbuatannya itu didasarkan instruksi dari atasannya.

"Intruksi itu yang harus saya jalankan," ujar Ucok saat ditanyai wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Timur, Jumat (14/2/2014).

Ucok pun tidak melanjutkan keterangan yang dimaksud dengan atasannya itu dan dia pun mengaku bingung aliran dana sebesar Rp673 juta yang dikorupsinya.

"Sampai saat ini, saya belum tahu menyadari kesalahan saya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasudinhub Jakarta Barat, Ucok Bangsawan Harahap (42) ditangkap Kejari Jakarta Timur, pagi tadi. Ucok ditangkap terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana anggaran saat menjadi Camat Kramatjati, Jakarta Timur periode 2009 hingga semester awal 2013.

Ucok memotong anggaran sebesar 30 persen dari sejumlah kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Kramatjati, dan merugikan negara sekitar Rp673 juta. (Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar