Rabu, 16 April 2014

ICI : KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Pelindo II

RJ Lino saat diperiksa KPK
JAKARTA, SUARA LSM Online  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera meningkatkan status penyelidikan proyek pengadaan di PT Pelabuhan Indonesia II ke penyidikan.
Menurut ICI dugaan tindak pidana korupsi di proyek tersebut terlihat antara lain dalam proyek pengadaan Quay Container Crane.
"Salah satunya QCC, dari sisi pengadaan, anggarannya saja sudah tidak sesuai aturan, penunjukan langsung, dan spesifikasi dari single lead menjadi twin lead, tapi harganya dibikin twin lead," kata Franky Wakil Ketua Umum ICI, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Menurut Franky, pemeriksaan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, di KPK kemarin (15/4) juga makin menguatkan bahwa memang terjadi korupsi di sana. 
"Faktanya beliau dipanggil KPK artinya indikasi korupsi sudah jelas," ujar Franky menambahkan.
Di tempat terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan kasus PT Pelindo II bakal dinaikkan ke penyidikan apabila ditemukan dua alat bukti telah terjadi tindak pidana korupsi. 
"Bisa dinaikkan ke penyidikan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan Budi saat jumpa pers di KPK kemarin.
Menurut Johan Budi, Richard Joost Lino diperiksa terkait penyelidikan pengadaan crane di beberapa dermaga tahun anggaran 2010. Johan menambahkan PT Pelindo II diselidiki karena ada laporan dari masyarakat. 
"Penyelidikan KPK mengenai pengadaan crane di beberapa dermaga tahun anggarannya 2010. Penyelidikan dimulai kemungkinan akhir tahun lalu," kata Johan Budi.
Sebelumnya menurut Franky, ICI sudah menyampaikan surat klarifikasi kepada Dirut Pelindo II dengan Nomor Surat : 001/BPN-ICI/II/2014 tertanggal 24 Februari 2014 namun tidak ada jawaban dari pihak Pelindo II. Oleh karena itu lanjutnya, data lengkap tentang kasus tersebut hasil temuan ICI di lapangan akan diserahkan kepada KPK dalam waktu dekat ini, agar pihak KPK mengusut tuntas. Dan jika terbukti kami minta KPK segera menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, ujar Franky. 

ICI Minta Menteri BUMN Evaluasi Kinerja Dirut PT Pelindo II
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diminta untuk mengevaluasi kinerja Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) terkait pengadaan tiga unit crane peti kemas kapasitas 40 ton untuk kebutuhan cabang Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak yang diduga bermasalah. Demikian dikatakan Franky, Wakil Ketua Indonesian Corruption Investigation (ICI) saat berkunjung ke Redaksi SUARA LSM Online, belum lama ini.
Dijelaskan Franky, pada tahun anggaran 2010 lalu, saat pengadaan tiga unit crane peti kemas untuk kebutuhan tiga cabang pelabuhan tersebut, Dirut PT Pelindo II RJ Lino diduga kuat melakukan persekongkolan dengan perusahaan Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). 
Berdasarkan data, dugaan persekongkolan terjadi sebab pengadaan tiga unit crane peti kemas tidak melalui proses pelelangan, sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden No.54/2010 tentang tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain mengabaikan Pepres, Dirut PT Pelindo II juga mengabaikan saran dari jajarannya lewat nota dinas yang disampaikan, terkait proses pengadaan crane tersebut, ujar Franky.
Menurut dia, disinyalir Sang Dirut mengedepankan kepentingan pribadi dan koleganya, karena pada tanggal 6 Juli 2010, Dirut menerbitkan surat kepada pimpinan Bank Mandiri Cabang Jakarta Tanjung Priok Tawes untuk memindahbukukan dana sebesar US $ 3.110.800 kepada rekening perusahaan HDHM di Cina. 
“Pembayaran pengadaan tiga unit crane tersebut kepada perusahaan HDHM kami pertanyakan, sebab pada tanggal Maret 2010, Kepala Biro Pengadaan Wahyu Hardiyanto melalui Nota Dinas No.PR.100/I/12/BP-10 kepada Direktur Operasional dan Tehnik menyebutkan dari tiga perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran yakni Perusahaan ZPMC dan HDHM. Dalam nota dinas itu, Wahyu menyebutkan setelah dilakukan evaluasi administrasi dan tehnis, perusahaan ZPMC dan HDHM tidak memenuhi persyaratan tehnis. Karena berdasarkan klarifikasi, produk yang ditawarkan adalah produk standar Cina,” tegasnya.   
Dijelaskan Franky, dalam nota dinasnya, Wahyu juga menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen para peserta pemilihan langsung, telah dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap penawar terendah pertama yakni perusahaan HDHM, harga pengadaan untuk QCC single lift masih dibawah OE/HPS, namun untuk pemeliharaan QCC diatas OE/HPS,” imbuh Franky mengutip data nota dinas yang diperolehnya.
Dipaparkan lagi, berdasarkan laporan Direktur Operasional dan Tehnik No. No.PR.100/I/16/BP-10 kepada Dirut PT Pelindo II atas pekerjaan pengadaan tiga unit crane peti kemas oleh perusahaan HDHM disebutkan, yakni particural data QCC yang disampaikan perusahaan HDHM tidak lengkap. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi, sebagaimana tertuang dalam laporan, bahwa perusahaan HDHM akan melengkapi particural data dimaksud. 
Dalam laporannya, kata Franky, Wahyu juga menyebutkan dari 16 item vendor list, sebagaimana tertuang dalam RKS teknis, perusahaan HDHM menyampaikan enam vendor list yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam RKS teknis. Dan hasil negosiasi, perusahaan HDHM menyesuaikan dengan vendor list sesuai persyaratan dalam RKS teknis. Dan dalam particular data dari HDHM juga tidak menyebutkan standar desain dan pabrikan yang digunakan, tandasnya.
Menurut Franky lagi, Direktur Utama PT Pelindo II  RJ Lino yang dikonfirmasi LSM Indonesian Corruption Investigation (ICI) melalui telepon, menurut staf penerima telepon Enjel menganjurkan ICI menghubungi Sekretaris  Dirut di lt 7 Kantor Pelindo II. Namun, pihak Sekretaris  Dirut yang dikontak melalui telepon ternyata juga tidak bisa dihubungi.
Terkait dugaan penyimpangan tersebut, LSM ICI meminta pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti hal ini. “Karena proses pengadaan tiga unit crane bernilai ratusan miliar rupiah tersebut selain berpotensi merugikan keuangan negara, juga terindikasi melanggar Undang-Undang No.5 th 1999 tentang Persaingan Tidak Sehat,” tegas Franky lagi.(St/RK)

Surat Perintah perihal Pemindahbukuan yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Jakarta Tanjung Priok Tawes tertanggal Tgl. 06 Juli 2010 dengan No.: KU.262/42/3/P.1-II-10, agar pihak Bank Mandiri Cabang Tanjung Priok Tawes tersebut segera memindahbukukan dana sebesar US$ 3,110,800 (Tiga juta seratus sepuluh ribu delapan ratus US Dolar) dari rekening No. 120 008 400 0186 kepada Rekening Wuxi HUA DONG HEAVY MACHINERY CO., LTD. ACCOUNT FOR US DOLLARS No. 3383968893014, yang hanya ditandatangani Dirut PT Pelindo II R.J. Lino. Diduga surat tersebut bermalah dan melanggar ketentuan yang berlaku karena berdasarkan peraturan perusahaan BUMN yang bertransaksi (pembelanjaan barang) diatas satu juta US dolar harus ditandatangani minimal dua pimpinan.

Surat Nota Dinas (sebagai laporan Direktur Keuangan kepada Dirut PT Pelindo II) dengan Nomor: PL.62/2/1/Ditkeu-10 dari Direktur Keuangan kepada Direktur Utama PT Pelindo II, RJ. Lino perihal Pembayaran pengadaan 3 Unit Crane QCC Twin Lift kepada Wuxi Dong Heavy Machinary Co., Ltd (HDHM), yang inti surat ini menolak Pengadaan Barang tanpa prosedur lelang serta menolak karena barang yang diajukan tidak sesuai sfesifikasi teknis (hanya berstandar Cina) sehingga berpotensi melanggar hukum dari ketentuan yang berlaku.






0 $type={blogger}:

Posting Komentar