"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugaraha di Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei 2014 lalu saat masih menjabat Menteri Agama. Dia kemudian mundur dari jabatannya di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa hari kemudian.
Saat ini posisi Menteri Agama digantikan oleh Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan Wakil Ketua Umum DPP PPP.(Tim)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar