Tersangka dugaan suap penanganan perkara bansos Bandung itu ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.
"Ditahan selama 20 hari pertama terkait kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Ramlan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ke luar kantor KPK, Ramlan tampak diapit petugas KPK menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Ramlan Comel merupakan tersangka kasus suap penanganan bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Pada Jumat (8/8) KPK telah lebih dulu menahan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga di Rutan Pondok Bambu. Pasti merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara Bansos
Dia juga mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranya. Saat dimintai komentar mengenai penahanannya, Ramlan bungkam.
Dia tidak berkomentar hingga masuk ke mobil yang kemudian membawanya ke Rumah Tahanan.
Sedianya Ramlan diperiksa KPK sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun, dia mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK hari itu. KPK sempat mengancam akan memanggil paksa Ramlan jika dia kembali mangkir pada pemeriksaan hari ini.
KPK menetapkan Ramlan sebagai tersangka awal Maret 2014. Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dalam kasus yang sama.
Pekan lalu, KPK langsung menahan Pasti seusai memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Ramlan kali ini, merupakan penjadwalan ulang, karena Ramlan sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (8/8).
Penetapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada, bekas Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
Pasti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.(TIM)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar