Selasa, 18 September 2018

Hadapi Era Globalisasi Informasi, Menkominfo: UKW Suatu Keharusan

Peserta dan Penguji foto bersama usai UKW, pada Sabtu (15/9/2018) di LSPR, Jakarta.
Jakarta, (Suara LSM Online) - Uji kompetensi merupakan suatu keharusan bagi setiap profesi, terlebih pada era globalisasi informasi saat ini yang kian tak terbendung. 

Untuk itu, para jurnalis perlu lebih meningkatkan keterampilan menulis berita, dan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga semakin profesional dalam menjalankan tugas sebagai wartawan.

Terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, kompetensi menjadi suatu keharusan bagi setiap profesi terlebih insan pers.

“Uji kompetensi itu keharusan, karena berdasarkan regulasi (UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers) juga gitu. Karena kita (sebagai wartawan) senantiasa harus meningkatkan kualitas kewartawanan, karena wartawan itu profesi, dari waktu ke waktu senantiasa harus ditingkatkan,” jelas Menkominfo seperti yang dikutip dari laraspostonline.com, Minggu (16/9/2018).

Terkait hal itu, Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Larast Post C Herry SL dan Redaktur, Sugiarto mengikuti UKW jenjang Utama, di Lembaga Sertifikasi Profesi, London School of Public Ralations (LSPR), pada Sabtu (15/9/2018) di Gedung Intiland, LSPR, Jakarta. 

UKW yang diikuti empat orang peserta itu, digelar mulai pagi hingga sore hari. Keempat peserta, termasuk dua orang dari Larast Post, dinyatakan kompeten oleh assessor (penguji).

Adapun penguji utama pada UKW jenjang Utama itu, yakni Akhmad Edhy Aruman yang merupakan Wartawan Utama (senior), dan Yosep Suprayogi wartawan senior media digital Tempo.

Sebelumnya, Wakil Pemimpin Redaksi Larast Post, Akram SM dan Redaktur Pelaksana Abdul M Hartawan, juga berhasil dinyatakan kompeten pada UKW, yang diselenggarakan oleh PWI Jaya beberapa waktu lalu.

UKW Berjenjang Diberlakukan
Sementara itu Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi, Hendry Chairudin Bangun mengatakan, saat ini kesempatan bagi pemimpin redaksi untuk ikut kompetensi Utama, jika tidak maka harus mengikuti uji kompetensi secara berjenjang yakni mulai dari kompetensi Muda.

“Terhitung sejak tanggal  1 Januari 2019, wartawan wajib mengikuti uji kompetensi secara berjenjang, mulai dari kompetensi jenjang Muda, jenjang Madya dan jenjang Utama,” ujar Hendry saat sosialisasi Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan, beberapa waktu lalu, di Aula Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Hendry menghimbau kepada seluruh jajaran awak media baik cetak, online dan elektronik untuk segera mengikuti UKW pada tiap jenjang sesuai dengan kedudukan di media masing masing. 

"Saya berharap kepada seluruh wartawan baik di Jakarta, apalagi daerah untuk segera mengikuti uji kompetensi, terlebih pemerintah daerah saat ini menseleksi wartawan mana yang profesional dan mana yang hanya sekadar mencari "kasus" (oknum wartawan)," pungkas Hendry. (Helmy Thahir)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar