Rabu, 20 Desember 2023

KPK Tetapkan Status Gubernur Malut Menjadi Tersangka, Abdul Ghani Resmi Ditahan di Rutan KPK

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani resmi jadi tersangka kasus korupsi. 


Jakarta, SuaraLSMOnline - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba menjadi terduga tersangka korupsi. 

Dengan penetapan ini, KPK juga telah resmi menahan Abdul Ghani di Rumah Tahanan KPK.

"Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik menahan tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (20/12/2023).

Kasus yang menyeret Ghani menjadi tersangka terungkap melalui operasi tangkap tangan yang digelar oleh KPK pada Senin, 18 Desember 2023. Tim KPK awalnya memperoleh informasi bahwa akan terjadi penyerahan uang kepada orang kepercayaan Ghani.

Dari informasi itu, tim KPK bergerak dan mengamankan para pihak di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa tempat di Kota Ternate Maluku Utara. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp 725 juta.

Dalam operasi ini, KPK mulanya menangkap 18 orang dan membawa beberapa orang di antaranya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Dalam gelar perkara yang berlangsung hingga larut malam, pimpinan dan tim penindakan KPK sepakat menetapkan 7 orang menjadi tersangka.

Para tersangka itu adalah Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim. Selain itu, KPK juga menetapkan Stevi, Swasta; dan seorang pengusaha Kristian Wuisan menjadi tersangka pemberi suap.

Dalam gelar perkara itu pula, terungkap modus yang dilakukan Ghani untuk menggarong duit negara. Alex mengatakan Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang mendapatkan prioritas pembangunan infrastruktur. Sebagai Gubernur Ghani ditengarai ikut serta dalam menentukan siapa kontraktor yang dimenangkan untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur tersebut.

Untuk menjalankan rencananya itu, Ghani diduga memerintahkan tiga kepala dinas, yaitu Adnan Hasanudin, Daud Ismail dan Ridwan Arsan untuk mendata proyek-proyek yang akan dikerjakan di Maluku Utara. Hasilnya, ada beberapa proyek potensial dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp 500 miliar, seperti pembangunan jalan dan jembatan ruans matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.

"Dari proyek-proyek tersebut AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor," kata Alex.

Selain mengatur setoran, Ghani diduga juga memerintahkan tiga bawahannya untuk memanipulasi progres proyek itu seolah sudah selesai di atas 50%. Tujuannya supaya anggaran bisa segera dicairkan.

Pengusaha yang dimenangkan dan mau membayar setoran seperti yang diminta Ghani beberapa di antaranya adalah Stevi dan Kristian. Mereka memberikan uang dengan cara ditransfer ke rekening milik orang kepercayaan Ghani, yakni ajudannya Ramadhan Ibrahim. Alex menyebut ide menggunakan rekening penampung ini datang dari Ghani.

Dari hasil penelusuran sementara, KPK menemukan bahwa Ghani diduga sudah menerima uang suap dengan total Rp 2,2 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar menginap di hotel dan membayar dokter gigi.

Selain menerima suap dari proyek, KPK menengarai Ghani juga melakukan jual-beli jabatan. Ghani diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemprov Maluku untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan naik jabatan. "Temuan fakta ini terus KPK dalami," kata Alex. (helm/hans)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar