Jumat, 22 Juni 2012

Innalillahi…. Dugaan Korupsi Proyek Kitab Suci Al-Quran

ilustrasi

Jakarta, (SUARA LSM) – Innalillahi Wainnailaihi rojiun…, Kata itu pantas diucapkan pada kasus ini, betapa tidak hati manusia sudah mulai mati bahkan ketika kitab suci menjadi pedoman umat manusia, ada saja oknum yang diduga mengkorupsi pada proyek pengadaan Kitab Suci AlQuran di Kementeriaan Agama. 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad membenarkan lembaganya saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama. "Tak lama lagi akan naik ke penyidikan," kata Abraham di sela rapat dengar pendapat umum dengan Komisi Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Rabu 20 Juni 2012.

Abraham mengungkapkan, pengadaan Al-Quran itu terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. KPK sudah melakukan satu kali ekspose untuk kasus ini. Namun, dia mengaku lupa detail nilai kerugian negara dan siapa yang melaporkan perkara ini.

Penyidikan kasus korupsi ini, menurut Deputi Penindakan KPK KMS Romi, merupakan bukti bahwa praktek korupsi di Indonesia sangat mengenaskan. Korupsi kini juga terjadi di lembaga yang seharusnya menerapkan nilai yang baik, termasuk nilai-nilai keagamaan.

"Kitab suci saja dikorupsi, betapa membuat sedih," kata Romi dalam diskusi di Jakarta, Rabu 20 Juni 2012. "Korupsi tak hanya di lingkungan birokrasi dan Dewan Perwakilan Rakyat RI atau pada proyek-proyek besar negara."

Menurut Romi, praktek korupsi tidak terikat pada lembaga atau instansi tertentu saja. Masalah korupsi lebih personal dari anggota dan peluang yang ada. Salah satunya adalah kasus pengadaan kitab suci yang justru terjadi, menurut Romi, di departemen yang pegawainya memakai lambang Al Qur''an di bajunya. "Kasus korupsi, jangan lihat lembaganya, tapi personelnya," kata Romi.

Romi menolak mengungkapkan pelaku dalam kasus ini. Alasannya, "Agar strategi penyelidikan bisa lebih lanjut," katanya. Penyidik saat ini masih menyelidiki modus korupsi yang dilakukan. Apakah termasuk perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penyuapan atau penyalahgunaan kewenangan. (gih/net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar