Sabtu, 28 Juli 2012

Jangan Takut Sekolah, Gratis

PONTIANAK, (SUARA LSM) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak Drs H Mulyadi MSi memastikan seluruh anak yang memasuki usia sekolah bisa mengecap pendidikan di bangku sekolah. Terlebih tahun depan, Kota Pontianak sudah mulai menerapkan wajib pendidikan 12 tahun.
“Ada anak yang putus sekolah atau tidak bersekolah sekalipun tolong lapor, kita akan berupaya memberikan pendidikan bagi mereka,” terang Mulyadi.
Dikatakan Mulyadi, agar seluruh anak di Kota Pontianak bisa tetap bersekolah, Dinas Pendidikan Kota Pontianak menggandeng Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak untuk mendata penduduk miskin yang anaknya tidak bersekolah.
Dinsosnaker dipilih karena memiliki Program Keluarga Harapan (PKH) sebuah program pengentasan kemiskinan yang dikembangkan oleh pemerintah untuk membantu Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dalam mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan. “Untuk pendidikan, kita bantu dengan memberikan kesempatan bagi anak-anak penerima PKH mendapatkan pendidikan secara gratis,” tegasnya.
Buktinya begitu kerja sama dilakukan, Dinas Pendidikan Kota Pontianak sudah memberikan pendidikan terhadap sejumlah anak miskin yang putus sekolah. Bahkan memberikan pendidikan terhadap anak yang sama sekali tidak bersekolah. “Anak yang sudah berusia 11 tahun, tapi sama sekali tidak pernah bersekolah kita arahkan untuk mengikuti pendidikan yang dilangsungkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di kecamatan. Mereka bisa mengikuti paket A atau B,” jabar Mulyadi.
Begitu juga untuk anak yang putus sekolah pada kelas 3 SD, namun sudah berusia 12 tahun. Diarahkan untuk mengikuti program PKBM. “Kita juga memerhatikan psikologis anak. Mereka yang berusia 12 tahun, belajar sama anak yang berusia 9 tahun tentunya malu. Makanya kita arahkan ikut PKBM,” jelasnya.
Namun untuk anak yang baru putus sekolah satu sampai dua tahun, diarahkan mengikuti pendidikan di sekolah terdekat mereka. “Selama ada yang memberikan laporan, kita akan membantu. Karena target kita tidak ada lagi anak yang putus sekolah,” yakinnya.
Bukan itu saja, Mulyadi juga memastikan anak-anak yang kini berhadapan dengan hukum bisa mendapatkan pendidikan yang layak. “Kemarin semua data sudah kita kumpulkan, mana anak yang putus sekolah langsung kita daftarkan untuk bersekolah. Apalagi sekarang ini sebenarnya kita sudah menerapkan pendidikan 10,2 tahun masa belajar, hal ini menunjukkan Kota Pontianak sudah 3 tahun memulai upaya wajib belajar 12 tahun,” jabarnya.
Terpisah anggota Komisi D DPRD Kota Pontianak Urai Heni mengimbau seluruh warga Kota Pontianak supaya segera mendaftarkan anak-anak mereka yang belum bersekolah. Karena pendidikan selama 9 tahun itu wajib dirasakan oleh anak-anak bangsa.
“Sekolahkan saja, gratis tanpa biaya. Malah pemerintah memberikan baju seragam pada anak-anak yang kurang mampu dan peralatan pendidikan lainnya. Jangan takut sekolah, sekali lagi gratis sampai 9 tahun,” kata Uray Heni pada Rakyat Kalbar, Selasa (23/7).
Dikatakan Heni, sesuai dengan dikatakan Walikota Pontianak H Sutarmidji SH MHum, anak-anak di Kota Pontianak harusnya tidak ada lagi putus sekolah. Apalagi sampai sama sekali tidak bersekolah.
“Makanya dewan sangat mendukung program itu. Kalau masih ditemukan anak-anak khususnya di Kota Pontianak tidak sekolah segera laporkan pada Dinas Pendidikan, Komisi D DPRD Kota Pontianak, atau langsung pada Walikota Pontianak,” ujarnya.
Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu hal penting untuk membangun karakter anak-anak bangsa. “Jadi wajib anak-anak kita merasakan pendidikan untuk membangun karakter dirinya. Karena dengan pendidikan, umat manusia dapat memperoleh peningkatan dan kemajuan baik di bidang pengetahuan, kecakapan, maupun sikap dan moral,” katanya.
Dijelaskan Uray Heni, landasan pokok keberadaan sistem pendidikan nasional adalah UUD 45 Bab XIII, Pasal 31, ayat 1 menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hal ini mengandung implikasi bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu memberi kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara.
“Tidak ada perbedaan dalam penerimaan seseorang sebagai peserta didik, tidak dibenarkan adanya perlakuan yang berbeda yang didasarkan atas jenis kelamin, agama, ras, suku, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi,” katanya.
Makanya orang tua harus menyekolahkan anaknya. Karena anak-anak bangsa Indonesia, pada khususnya Kota Pontianak harus menyelesaikan pendidikannya selama 9 tahun. “Jangan takut dengan biaya, semuanya sudah digratiskan oleh pemerintah,” pungkasnya. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar