Rabu, 15 Agustus 2012

DPRD Lamandau: Kontribusi Perusahaan Tambang Harus Dikaji Ulang

Lamandau, (SUARA LSM) - ANGGOTA DPRD Kabupaten Lamadau, Ujang Mawardie me-minta kepada pemerintah kabupaten untuk meninjau ulang terhadap izin pertambangan yang sudah diterbitkan.
Dia menduga penerbitan izin tambang di kabupaten yang masih berusia 10 tahun ini belum memberi kontribusi signifikan bagi pembangunan di daerah.
Wajar kontribusi pendapat¬an¬ asli daerah dari sektor per¬tambangan masih kecil dan tidak sebanding dengan jum¬lah izin yang sudah diter¬bit¬kan.
Karena itu dia mendesak agar pemerintah kabupaten mau mengevaluasi lagi terha¬dap izin pertambangan.“Selaku wakil rakyat di DP¬RD saya perlu mengingatkan. DPRD juga berhak mengawa¬si¬ semua perusahaan yang beroperasi di Lamandau.”
Sayangnya hingga kini kalangan DPRD Lamandau belum dapat laporan dari dinas teknis terkait berapa besar potensi PAD dari sektor tambang.
“Sesuai tugas dan fungsi DPRD sudah seharus kita diberitahu berapa produksi tambang, termasuk kewajib¬an¬ untuk membayar pajak.”
Ujang tidak ingin eksploitasi tambang di Lamandau jus¬tru¬ tidak sebanding antara produksi dengan manfaatnya, baik itu tingkat kerusakan lingkungan atau kontribusi ke¬pada daerah.

Dia menyebut perusahaan tambang saat mengeksploitasi¬ sumber daya alam dilaku¬ka¬n secara terbuka bisa merusak lingkungan. Idealnya pengga¬lian harus dilakukan dengan cara boring, karena sangat ra¬mah lingkungan. “Jika dikeruk secara terbu¬ka¬ bisa merusak lingkungan¬. Sebagai contoh di Kalimantan Selatan dan Afrika. Luba¬ng¬ bekas galian tidak direkla¬masi.” (Bram)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar