Jumat, 10 Agustus 2012

Pasca Ditetapkan Tersangka, Hartati Murdaya Kurung Diri di Rumah

Jakarta, (Suara LSM) - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pemilik PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus suap pengususan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi tersangka.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka Hartati hanya berdiam diri di rumahnya di Jalan Teuku Umar Nomor 42-44, Menteng, Jakarta Pusat. "Ibu ada di dalamrumah tapi tidak mau ditemui," kata salah seorang penjaga rumahnya saat ditemui wartawan, Rabu 8 Agustus 2012.
Saat ditanya apakah ada rencana Hartati ke luar rumah, penjaga rumah itu enggan menjawab. "Buat apa Ibu ke luar rumah," ujarnya.
Rumah Hartati ini berada tepat di depan rumah mantanPresiden Megawati Soekarnoputri. Tak terlihat aktivitas di sekitar  rumah mewah ini. Tampak pula 2 mobil mewah Hartati yang diparkir di sisi kanan rumah.
Sementara itu, suasana di kantornya yang berada di Jalan Terusan Lembang D51-53, Menteng, Jakarta Pusat, juga tak begitu ramai. Menurut salah satu karyawan, Hartati sudah lama tidak berkantor. "Ibu nggak ada, sudah lama nggak ke kantor. Saya nggak tahu di mana Ibu," ujarnya.
Ia mengatakan kediaman Hartati ini sudah tiga tahun lebih dijadikan tempatmasak untuk usaha catering, dan ekspedisi. "Betul ini rumah beliau, tapi kita ngontrak di sini," ujarnya.
Karyawan Hartati juga tidak kaget jika bos-nya tersebut ditetapkan sebagai tersangka. "Mungkin kalau yang di kantor-kantor sudah tahu, mereka kan suka baca media online," jelasnya.
Berdasarkan pantauan wartawan, tiga rumah yang dijadikan satu kantor itu tampak tidak terawat. Di sisi depan rumah bernomor D51 tampak peti-peti kemas berlogo HIP.
Hartati ditetapkan sebagai tersangka setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan itu. Pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kepada Hartati pada 6 Agustus 2012 yang ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad.
Hartati disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar