Minggu, 12 Agustus 2012

PPATK Temukan Rekening Rp 10 Miliar Terkait Simulator

ilustrasi
JAKARTA, (SUARA LSM) - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan telah menyerahkan laporan transaksi mencurigakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator  Surat  Izin Mengemudi (SIM) kendaraan Roda dua dan empat sejak Mei 2012.

Menurut Yusuf, dari hasil analisa jajarannya, ditemukan sebuah rekening yang niliainya lebih dari Rp 10 miliar terkait pengadaan simulator tersebut.

"Ditemukan lebih dari Rp 10 miliar pada satu rekening," kata Yusuf ketika menyambangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/8).

Hanya saja, Yusuf menolak menyebutkan pemilik dari rekening tersebut dan transaksi-transaksi mencurigakan terkait rekening tersebut.

Yusuf hanya menjelaskan bahwa pihaknya pernah memberikan laporan serupa ke Kapolri sebelumnya. Terkait, rekening seseorang.

Menanggapi pernyataan M Yusuf, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa pihaknya memang meminta PPATK melakukan analisis terhadap banyak transaksi mencurigakan pada bulan Juli 2012.

Hanya saja, Johan enggan menyebutkan transaksi mencurigakan terkait siapa yang dimintakan kepada PPATK untuk dianalisis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rekening senilai Rp 10 miliar yang ditemukan PPATK itu bukan merupakan rekening milik perorangan atau bukan atas nama pribadi. Tetapi, uniknya, tersangka dalam kasus simulator, Djoko Susilo bisa mengakses uang dalam rekening tersebut untuk keperluan pribadinya.

Selain itu, uniknya lagi, tersangka lainnya, BS ternyata juga bisa mengakses uang dalam rekening tersebut. Padahal, DS dan BS memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda.

Dalam catatan yang diperoleh, tercatat tersangka Sukotjo S Bambang selaku pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) puluhan kali melakukan pengiriman uang ke oknum polisi. Di mana, salah satunya ke rekening yang bernilai Rp 10 miliar.

Di antaranya, tercatat ada dua aliran uang dengan total nilai Rp 15 miliar dari Sukotjo ke rekening yang disebutkan M Yusuf. Tahap pertama Rp 8 miliar dan tahap dua sebesar Rp 7 miliar. Di mana, melibatkan AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan pada proyek pengadaan simulator mengemudi tahun 2011.

Seperti diketahui, KPK mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait kasus pengadaan simulator pada 27 Juli 2012, atas nama Djoko Susilo yang merupakan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang dan kawan-kawan, yakni Brigjen Didik Purnomo (Wakorlantas), Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).

"Kawan-kawan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Pol DP (Wakorlantas), BS (PT CMMA), dan SB (PT ITI)," kata Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (2/8).

Dalam proyek pengadaan simulator senilai Rp 196,8 miliar tersebut, Didik diketahui memang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di mana, diduga mengetahui adanya penggelembungan harga pengadaan alat simulator. Sebab, menandatangani kesepakatan harga simulator sepeda motor sebesar Rp 77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp 256,142 juta per unit. Padahal, harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta dan simulator mobil Rp 80 juta per unit.

Selain itu, Didik diduga juga dekat dengan Budi Susanto. Sehingga, PT CCMA memenangkan proyek pengadaan tersebut. Dan selanjutnya, oleh Budi pengadaan proyek tersebut disubkontrakkan ke PT ITI milik Bambang senilai Rp 90 miliar.

Sementara Djoko, diduga menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri. Sehingga, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, KPK menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan senilai Rp 196,8 miliar tersebut. Dan kerugian negara dalam proyek pengadaan yang ditangani Polri itu diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Sedangkan, Djoko diduga menerima Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator tersebut. Bahkan, kuat dugaan aliran dana dari proyek tersebut juga mengalir ke sejumlah petinggi di Mabes Polri, salah satunya Irwasum.

Kasus DS ini merupakan pengembangan dari kasus bos perusahaan penyedia simulator yang ditangani oleh Polres Bandung. Di mana, dalam kasus tersebut Bambang selaku Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dilaporkan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) karena dianggap melakukan penipuan akibat gagal memenuhi target pengadaan.

Dalam kasus tersebut, pada Sabtu (28/7), Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT ITI, Soekotjo S Bambang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator menjadi tiga tahun dan sepuluh bulan penjara. Dari hukuman sebelumnya, yaitu tiga tahun dan enam bulan penjara. (Net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar