Kamis, 30 Agustus 2012

Tangkap 10 Anggota Banggar DPR


* Diduga Miliki Rekening Hasil Korupsi

JAKARTA, (SUARA LSM) - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) secara gamblang sudah melaporkan adanya rekening mencurigakan milik 10 anggota Badan Anggaran DPR-RI kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga saat ini, belum satupun anggota Banggar yang dimintai keterangan. Karena itu, KPK diminta untuk segera menangkap 10 anggota Banggar tersebut.
“Seharusnya KPK segera bergerak cepat atas laporan PPATK terkait 10 pemilik rekening mencurigakan anggota Banggar. Tangkap saja anggota Banggar itu, jangan sampai uang yang ada direkening itu malah dikaburkan dan sengaja dihilangkan dalam upaya menghilangkan barang bukti,” kata pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogyakarta, Kapitra Ampera kepada Harian Terbit, Rabu (29/8).
Menurut dia, data dari PPATK itu harus dijadikan dasar untuk menjerat para anggota Banggar yang selama ini merampok uang rakyat melalui sejumlah proyek. Mereka secara sengaja memuluskan sejumlah proyek dengan catatan bisa memberikan imbalan atau fee kepada mereka.
“Sudah banyak bukti jika anggota Banggar DPR itu perampok uang rakyat. Contohnya, Angelina Son-dak yang menggarap proyek wisma atlet dan Kemendiknas. Dia kerap menerima fee dari rekanan yang mendapat proyek tersebut,” katanya.
Tak hanya Angelina yang sudah jadi tersangka, anggota Banggar lainnya yakni, Wa Ode Nurhayati juga terlibat dalam dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Saat ini sudah jadi tersangka dengan tuduhan menerima suap hingga Rp5,5 miliar. Sedangkan anggota Banggar lainnya yakni, Zulkarnaen Djabar juga sudah ditetapkan se-bagai tersangka dalam proyek pengadaan Alquran.
Jika menelisik dalam persoalan ini, kata dia, bukan tidak mungkin anggota Banggar lainnya yakni, Mirwan Amir dari Partai Demokrat (PD) dan Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung (PKS) serta Irgan Chairul Mahfiz (PPP), disebut-sebut sebagai pemilik rekening mencurigakan dari 10 nama anggota Banggar yang sudah dilaporkan PPATK ke KPK.
“Jika memang mereka terlibat tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menangkap mereka sekaligus dijadikan tersangka. Sebab, jelas-jelas dana yang ada di rekening mereka adalah uang hasil korupsi dan harus dirampas untuk negara, selanjutnya digunakan untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Gunakan UU Pencucian Uang
Ketua PPATK, M Yusuf mengatakan, transaksi mencurigakan 10 anggota Banggar tersebut terindikasi pidana. Beberapa pihak sudah mengakui indikasi tersebut. “Total yang kami laporkan ada 20 lebih anggota Banggar dari 1.000 transaksi mencurigakan. Dari jumlah itu ternyata ada 10 anggota Banggar yang memiliki rekening mencurigakan dan sudah kami laporkan ke KPK,” katanya
Menurut Yusuf, nominal transaksi yang dilakukan para anggota Banggar tersebut bervariasi mulai Rp100 juta hingga Rp3 miliar. Bahkan ada juga jumlah transaksi yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar. “Transaksinya kas, sangat riskan. Sifat ini yang kami jadikan referensi ada yang perlu didalami,” katanya.
Yusuf meminta agar KPK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menangani kasus tersebut. “Saya harap KPK sudah mulai menggunakan UU TPPU khususnya pasal 5. Ini untuk membantu proses pembuktian dan memberikan efek keadilan,” katanya.

Anggota Banggar Dikurangi
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi meminta agar jumlah anggota Banggar DPR yang mencapai 85 orang terlalu sehingga perlu dikurangi. Dengan jumlah seperti ini, Banggar berpotensi melahirkan pemain dan mafia anggaran yang semakin lihai.
“Para anggota Banggar itu adalah perampok uang rakyat. Mereka secara sengaja ditempatkan oleh masing-masing partai hanya untuk mencari uang,” katanya.
Menurut dia, jumlah anggota Banggar cukup 21 orang. Alasanya, jumlah komisi di DPR ada 11 komisi sedangkan jumlah fraksi di DPR ada sembilan. “Cukup setiap komisi dan fraksi di DPR mengirimkan satu anggotanya saja ke badan anggaran. Agar suara bisa seimbang, satu orang lagi berasal dari fraksi yang memiliki kursi terbanyak di DPR,” katanya.
Dia menambahkan, jumlah anggota Banggar yang mencapai 85 orang sudah terbukti tidak efektif dan sarat permainan. Fakta terungkap terkait kasus korupsi Alquran yang terungkap, yang terbukti tidak semua anggota Komisi VII mengetahui ada anggaran ini. Begitu juga dengan korupsi wisma altet yang tidak diketahui oleh semua anggota Komisi X.
“Kalau cuma satu perwakilan tiap komisi, otomatis satu orang itu bisa diawasi dan lebih optimal untuk melaporka kepada komisi dan fraksi,” tandasnya. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar