Selasa, 04 September 2012

Hutan Konservasi Bukit Soeharto Beralih Fungsi Akibat Ulah Oknum Tidak Bertanggung Jawab


Karena uang orang dapat mengorbankan segala-galanya, baik itu Negara dan Rakyat bahkan kehormatan sekalipun tanpa memikirkan Hukum yang siap  menanti, Demi mengisi kantong yang haus akan uang apapun bisa terjadi… ?

Samarinda, (SUARA LSM) - Mungkin terlintas dalam benak kita yang seakan-akan bertanya apasih itu Tahura bukit Soeharto atau Hutan konservasi dan apa fungsi dan tujuannya. Taman Hutan Raya  Bukit Soeharto ( Tahura Bukit Soeharto) atau Hutan konservasi adalah salah satu hutan di Indonesia ini yang dipertahankan kelestariannya atau hutan yang tidak  bisa diapa-apakan  walau dengan alasan apapun seperti hanya mengerjakan, menggunakan, menduduki, bahkan merambah  kawasan hutan secara  tidak sah, dan atau melakukan  penerbangan pohon  dan membakar hutan maka diancam dengan hukuman 10  tahun  penjara Tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah sesuai dengan Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Sedangkan fungsi dan tujuan Tahura Bukit Soeharto ini adalah sebagai penyangga kehidupan manusia juga mencegah pemanasan global atau bencana dunia, pengawetan keaneka ragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta  pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan  ekosistemnya.
Akan tetapi semua ini tidak produksi Batubara  dan kayu itu dikarenakan ulah oknum instansi yang  berwenang atas hutan yang menunjukan sifat  masa bodohnya terhadap kelestaraian hutan.
Mengapa dikatakan TAhura  Bukit Soeharto/kawasan konservasi beralih fungsi sebab dimana Hutan ini ditambang,  dirambah atau sengaja ditebang kayunya  guna untuk kepentingan sesaat saja  bahkan pada saat  sekarang ini ada lagi kegiatan yang sangat enyalahi aturan atau uu kehutanan dimana pohon  kayu yang sengaja ditebang yang diduga  tanpa dilengkapi rekomendasi / izin dari Menteri Kehutanan akan  tetapi petugas yang berwenang ( Dinas Kehutanan Provinsi maupun Kabupaten) dan juga Pihak PPHT Unmul .
Seakan-akan terkesan tutup mata dan seakan–akan malah mendukung perusakan hutan konservasi ini…?  Ditambah lagi pertambangan Batubara  semakin merajalela dan semakin merusak Hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto padahal beberapa bulan yang lalu kegiatan  perusak hutan ini ( tambang Batu Bara.Red)  sudah ditinjau langsung kepala SUB. Direktorat pemolaan dan pengembangan hutan, Direktorat  Konservasi Kawasan, Direktorat Jenderal PHKA hutan dari Jakarta akan tetapi aktifitas pertambangan  Batubara dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto ini masih tetap berjalan bahkan salah satu  perusahaan yaitu CV. ARTHA PRATAMA JAYA yang tadinya permohonan pertambangan batubara dan penggunaan jalan dalam kawasan  ini ditolak mentah-mentah Menteri Kehutanan melalui  Surat No. S.689.Menhut-VII/2007 tanggal 26 Oktober 2007 akan tetapi pada saat ini CV. ARTHA PRATAMA jaya ini mulai melakukan operasi tambang Batubara.
Dari hal diatas kami dari media dan LSM beranggapan bahwa tim dari direktorat ini tidak  menindak tegas oknum perusak hutan ini justru seakan-akan  mendukung segala aktifitas dalam areal  kawasan konservasi Tahura bukit Soeharto.
Sebab buktinya sampai sekarang tidak ada satupun aktifitas dalam kawasan Tahura ini berhenti/distop akan tetapi malah sebaliknya, jadi tidak salah kalau kita katakan bahwa kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto sudah dirubah statusnya menjadi hutan produksi bukan lagi hutan konservasi, Ketua LSM. Suara Arus bawah Kaltim SM.ARMAND yang sempat diwawancarai media ini seputar masalah perambahan hutan Tahura dan beliau menyatakan bahwa “ pada waktu tim dari direktorat Kehutanan melakukan peninjauan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto kami dari LSM-SAB Kaltim ikut serta dalam peninjauan tersebut.
Setelah beberapa hari setelah peninjauan itu kami dari LSM SAB mencoba  menghubungi ketua Tim/Kepala sub Direktorat pemohonan dan pengembangan  hutan melalui via sms menanyakan seputar kelanjutan tindakan  hukum kepada perusak Hutan Tahura ini dan jawabannya melalui via sms mengatakan” masalah itu nanti kita bicarakan  di Kaltim sebab itu  perlu teman-teman lain “ dan sampai saat ini realisasinya sms ini tidak kunjung ada… maka kami dari LSM suara arus bawah  Kaltim beranggapan bahwa dalam perubahan fungsi hutan kawasan  konservasi Tahura Bukit Soeharto didalang oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hutan seperti kadis kehutanan provinsi Kalimantan timur, Kepala PPHT, pihak-pihak perusahaan dan tidak  menutup kemungkinan ada keterlibatan dari salah satu pihak Direktorat kehuhutanan Jakarta …? Tandas dari ketua LSM Suara Arus Bawah Kaltim SM. ARMAND
            Harapan dari masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Timur agar para penegak hukum  baik Kapolri, TNI, Kejaksaan Agung, dan juga KPK dan pada khususnya Presiden Republik Indonesia agar menindak tegas para oknum yang merubah fungsi hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto menjadi hutan produksi Batubara dan kayu padahal Kawasan konservasi tahura Bukit Soeharto ini sudah jelas hutan yang tidak bisa diapa-apakan  walau dengan bentuk apapun sebab sudah di Undang-Undang perlindungannya No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan akan tetapi  ini tidak berlaku di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, maka dari hal diatas tidak menutup kemungkinan di provinsi  Kalimantan timur ini ada alamin ke 2 (dua)  yang merubah fungsi Hutan kawasan konservasi menjadi hutan yang dapat diproduksi  dan dapat dipinjam pakaikan …….
Bersambung

0 $type={blogger}:

Posting Komentar