Selasa, 04 September 2012
Hutan Konservasi Bukit Soeharto Beralih Fungsi Akibat Ulah Oknum Tidak Bertanggung Jawab
Posted by Tabloid Suara LSM Online on 19.46
Karena uang orang dapat mengorbankan segala-galanya, baik itu Negara dan Rakyat bahkan kehormatan sekalipun tanpa memikirkan Hukum yang siap menanti, Demi mengisi kantong yang haus akan uang apapun bisa terjadi… ?
Samarinda, (SUARA LSM) - Mungkin terlintas dalam benak kita yang seakan-akan bertanya apasih itu Tahura bukit Soeharto atau Hutan konservasi dan apa fungsi dan tujuannya. Taman Hutan Raya Bukit Soeharto ( Tahura Bukit Soeharto) atau Hutan konservasi adalah salah satu hutan di Indonesia ini yang dipertahankan kelestariannya atau hutan yang tidak bisa diapa-apakan walau dengan alasan apapun seperti hanya mengerjakan, menggunakan, menduduki, bahkan merambah kawasan hutan secara tidak sah, dan atau melakukan penerbangan pohon dan membakar hutan maka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara Tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah sesuai dengan Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Sedangkan fungsi dan tujuan Tahura Bukit Soeharto ini adalah sebagai penyangga kehidupan manusia juga mencegah pemanasan global atau bencana dunia, pengawetan keaneka ragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Akan tetapi semua ini tidak produksi Batubara dan kayu itu dikarenakan ulah oknum instansi yang berwenang atas hutan yang menunjukan sifat masa bodohnya terhadap kelestaraian hutan.
Mengapa dikatakan TAhura Bukit Soeharto/kawasan konservasi beralih fungsi sebab dimana Hutan ini ditambang, dirambah atau sengaja ditebang kayunya guna untuk kepentingan sesaat saja bahkan pada saat sekarang ini ada lagi kegiatan yang sangat enyalahi aturan atau uu kehutanan dimana pohon kayu yang sengaja ditebang yang diduga tanpa dilengkapi rekomendasi / izin dari Menteri Kehutanan akan tetapi petugas yang berwenang ( Dinas Kehutanan Provinsi maupun Kabupaten) dan juga Pihak PPHT Unmul .
Seakan-akan terkesan tutup mata dan seakan–akan malah mendukung perusakan hutan konservasi ini…? Ditambah lagi pertambangan Batubara semakin merajalela dan semakin merusak Hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto padahal beberapa bulan yang lalu kegiatan perusak hutan ini ( tambang Batu Bara.Red) sudah ditinjau langsung kepala SUB. Direktorat pemolaan dan pengembangan hutan, Direktorat Konservasi Kawasan, Direktorat Jenderal PHKA hutan dari Jakarta akan tetapi aktifitas pertambangan Batubara dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto ini masih tetap berjalan bahkan salah satu perusahaan yaitu CV. ARTHA PRATAMA JAYA yang tadinya permohonan pertambangan batubara dan penggunaan jalan dalam kawasan ini ditolak mentah-mentah Menteri Kehutanan melalui Surat No. S.689.Menhut-VII/2007 tanggal 26 Oktober 2007 akan tetapi pada saat ini CV. ARTHA PRATAMA jaya ini mulai melakukan operasi tambang Batubara.
Dari hal diatas kami dari media dan LSM beranggapan bahwa tim dari direktorat ini tidak menindak tegas oknum perusak hutan ini justru seakan-akan mendukung segala aktifitas dalam areal kawasan konservasi Tahura bukit Soeharto.
Sebab buktinya sampai sekarang tidak ada satupun aktifitas dalam kawasan Tahura ini berhenti/distop akan tetapi malah sebaliknya, jadi tidak salah kalau kita katakan bahwa kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto sudah dirubah statusnya menjadi hutan produksi bukan lagi hutan konservasi, Ketua LSM. Suara Arus bawah Kaltim SM.ARMAND yang sempat diwawancarai media ini seputar masalah perambahan hutan Tahura dan beliau menyatakan bahwa “ pada waktu tim dari direktorat Kehutanan melakukan peninjauan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto kami dari LSM-SAB Kaltim ikut serta dalam peninjauan tersebut.
Setelah beberapa hari setelah peninjauan itu kami dari LSM SAB mencoba menghubungi ketua Tim/Kepala sub Direktorat pemohonan dan pengembangan hutan melalui via sms menanyakan seputar kelanjutan tindakan hukum kepada perusak Hutan Tahura ini dan jawabannya melalui via sms mengatakan” masalah itu nanti kita bicarakan di Kaltim sebab itu perlu teman-teman lain “ dan sampai saat ini realisasinya sms ini tidak kunjung ada… maka kami dari LSM suara arus bawah Kaltim beranggapan bahwa dalam perubahan fungsi hutan kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto didalang oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hutan seperti kadis kehutanan provinsi Kalimantan timur, Kepala PPHT, pihak-pihak perusahaan dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan dari salah satu pihak Direktorat kehuhutanan Jakarta …? Tandas dari ketua LSM Suara Arus Bawah Kaltim SM. ARMAND
Harapan dari masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Timur agar para penegak hukum baik Kapolri, TNI, Kejaksaan Agung, dan juga KPK dan pada khususnya Presiden Republik Indonesia agar menindak tegas para oknum yang merubah fungsi hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto menjadi hutan produksi Batubara dan kayu padahal Kawasan konservasi tahura Bukit Soeharto ini sudah jelas hutan yang tidak bisa diapa-apakan walau dengan bentuk apapun sebab sudah di Undang-Undang perlindungannya No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan akan tetapi ini tidak berlaku di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, maka dari hal diatas tidak menutup kemungkinan di provinsi Kalimantan timur ini ada alamin ke 2 (dua) yang merubah fungsi Hutan kawasan konservasi menjadi hutan yang dapat diproduksi dan dapat dipinjam pakaikan …….
Bersambung
0 $type={blogger}:
Posting Komentar