Senin, 15 Oktober 2012

DPR: KPK Harus Ungkap Skandal Korupsi Migas, Tambang, dan Baja


JAKARTA, (SUARA LSM) -  Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mengharapkan dengan dibukanya blokir anggaran pembangunan gedung baru, maka KPK nantinya harus dapat berkonsentrasi mengungkap kasus mega-skandal korupsi di sektor hulu yang selama ini dinilai belum terlihat.   

"Yang paling penting, yang kami harapkan, sesuai visi, misi saat fit and proper test  pimpinan KPK bahwa mereka akan fokus pada kasus-kasus mega-skandal korupsi di sektor hulu," kata I Gede Pasek, di Jakarta, Jumat (12/10).   

Pernyataan dia menyusul keputusan Komisi III  DPR RI mencabut tanda bintang atau blokir anggaran pengajuan pembangunan gedung baru KPK yang senilai Rp61 miliar.   

I Gede Pasek mengatakan, KPK sejauh ini belum terlihat gencar menguak kasus-kasus mega-skandal korupsi sektor hulu, seperti migas, tambang dan baja. Padahal menurut dia, dengan membuka kasus korupsi sektor hulu, maka akan lebih mudah menguak kasus korupsi lain.   

"Kami mengharapkan jika sudah ada gedung baru nantinya mereka bisa lebih konsentrasi, kemudian bisa membuka kasus mega-skandal korupsi sektor hulu. Ibarat sungai kalau dari hulu sudah bersih kan sampai ke bawah tinggal diikuti saja alurnya," ujar dia.   

Lebih jauh menurut Pasek, dengan menguak korupsi sektor hulu pendapatan negara akan meningkat pesat, dan otomatis kesejahteraan rakyat akan lebih tinggi lagi.   

Sementara itu, Koordinator Investigasi dan Advokasi LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengharapkan dengan pembangunan gedung baru nantinya, KPK bisa menuntaskan kasus-kasus korupsi dengan tantangan politis yang besar, misalnya kasus Century.   

"Kalau sudah dihapus tanda bintangnya, KPK harus serius memberantas korupsi, karena KPK terkesan pilih-pilih kasus sesuai pesanan, baik dari istana dan lain-lain. Kita saat ini menunggu kasus Century diungkap ke publik. Kalau tidak bisa, sama saja KPK itu main-main," kata Uchok di DPR, Jumat.   

Sebelumnya, Komisi III DPR RI memutuskan untuk mencabut tanda bintang atau blokir anggaran pengajuan pembangunan gedung baru KPK, Kamis (11/10). 

Ketua Komisi III  DPR RI, I Gede Pasek beralasan keputusan tersebut baru dilakukan saat ini lantaran sudah tidak ada jalan lain bagi KPK untuk mendapatkan gedung baru. [Ant]  

0 $type={blogger}:

Posting Komentar