Selasa, 09 Oktober 2012

KPK: Novel Dapat Jalankan Tugas Kembali


Novel Baswedan bersama keluarga
JAKARTA, (SUARA LSM) -  Perwira Polri yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dapat menjalankan tugas kembali dengan tenang.

"Soal Novel (Baswedan), bisa bebas menjalankan tugas di KPK lagi menyelesaikan kasus Korlantas Simulator SIM dan kasus-kasus korupsi lainnya di KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (8/10) malam.

Bambang mengapresiasi sikap yang mumpuni dan profesional dari Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo yang dalam pertemuan dengan Pimpinan KPK yang difasilitasi Mensesneg Sudi Silalahi sebelumnya.

Kapolri, menurut dia, telah sepakat untuk memberikan kesempatan perwiranya yang bertugas sebagai penyidik di KPK, Novel Baswedan, untuk dapat melanjutkan tugas-tugas penyidikannya.

"Pimpinan KPK menghargai dan mengapresiasi Kapolri dalam pertemuan tadi yang menunjukan sikap mumpuni dan profesional, dan telah sepakat sesuai pernyataan Presiden," ujar Bambang.

Wakil Ketua KPK ini mengakui Kapolri telah banyak mendukung tugas-tugas lembaga antikorupsi, termasuk dalam penangkapan Bupati Buol yang dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi persnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah mengatakan bahwa tidak tepat waktu untuk Kepolisian menangkap perwiranya, Novel Baswedan, yang sedang bertugas menjadi penyidik dan sedang menangani beberapa kasus dugaan korupsi termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di KPK.

Ia mengatakan bahwa istilah "Equality before the law" harus dapat berjalan pada siapa saja di negeri ini.

Meski demikian, lanjut Presiden, jika memang ada kesalahan yang harus diproses hukum maka itu pun harus dapat berjalan. Dan dalam kasus Novel tersebut jangan sampai ada politisasi dengan menyebut upaya untuk menjalankan hukum tersebut sebagai kriminalisasi KPK.

"Tentu upaya menjalankan hukum tersebut berdasarkan niat baik, bukan karena ingin menghambat atau sesuatu hal,” ujar Presiden. (Ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar