Rabu, 10 Oktober 2012

KPK Periksa Pejabat Pemkot Samarinda


SAMARINDA, (SUARA LSM)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa penjabat teras Pemkot Samarinda, Rabu (3/10). Pemeriksaan berkaitan dengan kasus pengadaan tanah atau biasa disebut bank tanah yang terjadi kurun waktu 2006 hingga 2009.

Pemeriksaan oleh KPK dilakukan di lantai dua gedung belakang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Sumber terpercaya di Kejati mengatakan, pemeriksaan beberapa pejabat pemkot dilakukan sejak Selasa (2/10) lalu, dan dijadwalkan berakhir hingga Sabtu (6/10) nanti.

“Ada enam pemeriksa KPK yang lakukan pemeriksaan. Tapi pemeriksaannya dilakukan secara bersama-sama di dalam satu ruangan,” ucap sumber itu.

Ditambahkannya, pada pemeriksaan Selasa (2/10), empat orang dipanggil KPK. Tapi siapa-siapa saja orangnya dirinya tidak mengetahui. Sebab pemeriksaan dilakukan sejak pukul 07.00 hingga 19.00 Wita. Kemarin, kata dia, KPK memanggil empat orang saksi lagi, mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Fadly Illa, mantan Kabag Keuangan Pemkot Tony, Asisten IV Pemkot Samarinda Maryadi, dan mantan kepala Badan Perizinan Terpadu Samarinda Abdullah.

“Keempatnya datang sejak jam 8 pagi. Tapi enggak tahu selesainya kapan,” terang sumber itu.

Pantauan media ini di Kejati Kaltim kemarin, ruangan yang dijadikan tempat pemeriksaan memang terlihat tak seperti biasanya. Kaca ruangan yang biasanya tidak tertutup, terlihat ditutup dengan menggunakan gorden. Kemudian pintu juga tertutup rapat, bahkan terlihat beberapa penjaga yang duduk di depan ruang pemeriksaan yang biasanya dijadikan aula ini.

Ditemui usai salat Zuhur kemarin, Abdullah yang turut diperiksa mengakui, dia bersama rekannya yang lain memang dimintai keterangan KPK, seputar pengadaan Bank Tanah yang terjadi pada 2006-2009. Dijelaskannya, materi pertanyaan yang diberikan KPK jelas berbeda antara satu dengan yang lainnya, tergantung jabatan saat berlangsungnya proyek ini.

Pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya hanya berkutat tentang lokasi tanah yang dibeli saat menjabat sebagai Kabag Perlengkapan Setkot Samarinda.

“Saat itu, ada tiga lokasi yang saya beli. Alhamdulillah barangnya ada, sehingga saya bisa menjelaskan proses pembelian tanah,” terangnya.

Ditanya lokasi mana saja yang dimaksud, Abdullah enggan berkomentar. Sebab semua keterangan yang ia ketahui sudah dipaparkan di hadapan penyidik.

Sebagai informasi, pengadaan tanah tidak hanya terjadi pada kurun waktu 2006-2009, namun ada yang dilakukan pada 2003, 2004, dan 2005. Nah, yang periode 2003-2005 yang menangani adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Risal Nurul Fitri mengatakan, pengadaan lahan yang masuk kategori bank tanah dalam tiga tahun itu tersebar di 20 tempat. Tim penyidik harus menelusuri proses pengadaannya per persil (per lokasi). “Karena dipilah-pilah seperti itu, makanya prosesnya lama jadi sampai sekarang belum selesai,” kata Risal.

Selain dugaan mark up, kejanggalan lain yang jadi perhatian penyidik adalah adanya beberapa lokasi bank tanah itu yang pemiliknya sama.

Diketahui, pengadaan bank tanah di lingkup Pemkot Samarinda ini berlangsung selama hampir 10 tahun. Dalam menangani kasus ini, Kejati Kaltim berbagi tugas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk pengadaan bank tanah tahun 2003, 2004, dan 2005 ditangani Kejati. Tiga orang dari lingkungan Pemkot Samarinda sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M, AL, dan B.

Sedangkan pengadaan 2006, 2007, 2008, dan 2009 ditangani KPK. Beberapa pejabat terkait di lingkup Pemkot Samarinda telah dimintai keterangan oleh KPK. (A/Sudirman)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar