Jumat, 01 Februari 2013

KPK Akan Minta PPATK Telusuri Rekening Luthfi Hasan


JAKARTA, (SUARA LSM) - Setelah menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dan menahan pada Kamis (31/1) petang, upaya lanjutan yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah aset tracing (menelusuri aset) dan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri perjalanan rekening milik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

"Setelah seorang menjadi tersangka, biasanya KPK akan melakukan dua hal, yaitu melakukan aset tracing dan meminta PPATK melakukan penelusuran aset. Itu protap," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (31/1).

Seperti diketahui, KPK akhirnya melakukan upaya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq pada Kamis (31/1) sore. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di  DenPOM Kodam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

"Untuk penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) di Rutan di Guntur untuk 20 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (31/1).

Berdasarkan pengamatan, Luthfi diboyong menuju Rutan Guntur sekitar jam 17:42 WIB dengan menggunakan baju tahanan.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/1) malam. Kemudian, dijemput oleh tim KPK pada Rabu (30/1) jam 23.40 WIB. Dan tiba di kantor KPK pada Kamis (31/1) jam 00.00 WIB.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga menerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. Dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar.

Setelah memeriksa keempat orang itu seharian, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melihat keterlibatan Luthfi. Sementara Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka namun masih diperiksa hingga saat ini.

Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi. 


Ditahan di Rutan Guntur
Seperti sebelumnya diberitakan media massa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq pada Kamis (31/1) sore. 

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di  DenPOM Kodam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

"Untuk penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) di Rutan di Guntur untuk 20 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (31/1).

Berdasarkan pengamatan, Luthfi diboyong menuju Rutan Guntur sekitar jam 17:42 WIB dengan menggunakan baju tahanan.

Saat keluar, Luthfi mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan pengunduran diri sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebab, harus menjalani proses hukum.

Seperti diketahui, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/1) malam. Kemudian, dijemput oleh tim KPK pada Rabu (30/1) jam 23.40 WIB. Dan tiba di kantor KPK pada Kamis (31/1) jam 00.00 WIB.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. Dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar.

Setelah memeriksa keempat orang itu seharian, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melihat keterlibatan Luthfi. Sementara Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka namun masih diperiksa hingga saat ini.

Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi. (Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar