Kamis, 07 Februari 2013

Prabowo: Pemerintah Boros Anggaran Rp259 Triliun Tiap Tahun


JAKARTA, (SUARA LSM) - Pernah membayangkan berapa banyak itu uang Rp300 triliun? Kalau jumlah ini dibelikan cendol misalnya, mungkin Jakarta bisa banjir cendol. Celakanya, uang sebanyak itu menurut Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto diboroskan oleh pemerintah setiap tahunnya. Ngeri sekali, padahal anggaran seberar itu seharusnya bisa dihemat.
Menurut, Prabowo pemborosan anggaran di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan. Ia mengambil contoh borosnya pelaksanaan pilkada di salah satu provinsi, di mana pemenangnya menghabiskan dana Rp 600 miliar, sementara yang kalah Rp 400 miliar.
“Total jumlahnya sudah Rp 1 triliun. Dari mana itu dana? Pasti dari anggaran. Dan itu baru provinsi, belum kabupaten dan kota,” katanya.
Prabowo melanjutkan, kondisi pengunaan anggaran tampaknya semakin tidak efisien. Hal itu dilihat dengan adanya rencana penambahan 4 provinsi dan 16 kabupaten di Indonesia. Akibatnya anggaran daerah hanya akan habis hanya untuk belanja pegawai, rumah dinas, gedung DPRD, dan banyak lagi fasilitas pemerintahan lainnya.
“Semua itu perlu dipertimbangkan ulang, kelanjutan pemilihan langsung kepala daerah maupun rencana pemekaran wilayah. Karena tidak efisien,” ujarnya.
RP300 TRILIUN
Menurut Koodinator investigasi dan advokasi Seknas FITRA, Ucok Sky Khadafi memang selama ini pemerintah selalu melakukan pemborosan anggaran tiap tahunnya. Bahkan menurut Ucok apa yang disampaikan Prabowo itu hanya pemborosan minimal tiap tahunnya.
“Bahkan pemborosan tiap tahunnya bisa mencapai Rp300 triliun. Benar-benar pemerintah boros tiap tahunnya, padahal banyak rakyat yang masih menjerit kelaparan,” kata Ucok kepada Harian Terbit (6/2).
Menurutnya, pemborosan itu bisa dilihat dari fasilitas di setiap kementrian. Mulai dari pembiayaan baju seragam, biaya makan, minum perjalanan dinas hingga fasilitas kebutuhan pejabat.
“Sebenarnya dana-dana itu bisa dihemat dengan menghilangkan pemberian fasilitas tersebut. Para pejabat dan presidenpun sebenarnya sudah mendapat gaji dan fasilitas yang cukup, sehingga tidak perlu dengan tambahan fasilitas lainnya yang dianggap tidak perlu,” jelasnya.
Menurut Ucok pemborosan yang dilakukan Presiden terletak pada terjadinya ganda dalam pengeposan anggaran. Dia menilai dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I tahun 2012, terdapat peruntukan penggunaan dan BA 999.08 yang telah menyalahi UU RI No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, PP RI No 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, Permenkeu RI no 165/PMK.02/2011 tentang penggeseran anggaran belanja dari bagian anggaran bendahara umum negara belanja lainnya ke bagian anggaran.
“Anggaran taktis Presiden yang menyalahi aturan itu sebesar Rp 156 miliar dan terealisasi Rp 102 miliar dari total anggaran Rp 362 miliar. Semestinya anggaran taktis itu dilakukan bila bersifat urgent dan insidentil dan belum dianggarkan dalam BA 007. Namun, penganggaran yang terdapat pada BA 999.08 itu menyalahi aturan,” tandasnya.
Tapi, tambahnya, ternyata anggaran presiden di BA 999.08 ada penyalagunanaan dan pelanggaran. Ini bukan anggaran yang penting, anggaran ini harusnya ada di BA 007/di Setneg. Ini tiap tahun presiden melakukannya. Ini yang disebut pelanggaran UU RI No 17 dan aturan lainnya.
Pemborosan anggaran yang dilakukan Presiden ini, kata Ucok, digunakan untuk dana operasional presiden yang digunakan untuk kunjungan kerja VVIP Presiden dan rombongan, rapat kerja pemerintah, dan bantuan kemasyarakatan bersifat sosial, organisasi, keagamaan, pendidikan.
Bukan hanya itu, terang Uchok, dalam pos anggaran BA 999.08 juga digunakan untuk bantuan kemasyarakatan wakil Presiden Boediono dan biaya operasional unit percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) sebesar Rp33 miliar dan yang terealisasi Rp 11,5 miliar. (HT)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar