Sabtu, 17 Mei 2014

Jaksa Agung Kaget Kejati Sumut Diamkan Kasus Hibah Museum

Jakarta, Suara LSM Online - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusunawa Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang. Pasalnya pengakuan salah satu tersangka Januar Efendi Siregar, yang menyebutkan  Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk terlibat dalam kasus mark up yang merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar tahun anggaran 2012.

Menanggapai hal tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief  angkat bicara dan langsung memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Bambang Setyo Wahyudi untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan  Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk dalam  kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusunawa Sibolga.

"Saya akan perintahkan Kajati sumatra utara untuk menindaklanjuti kasus itu," ujar Basrief kepada wartawan di Kejagung, Jumat (6/12).

Seperti diketahui, pengakuan salah seorang tersangka kasus itu bahwa  Syarfi Hutauruk yang memerintahkan dilakukan pembayaran atas lahan tersebut. Namun Syafri tidak ditetapkan sebagai tersangka sehingga menimbulkan kecurigaan Kejati sumatra kongkalikong dengan Walikota Sibolga.

Jaksa Agung mengingatkan agar Kajati sumatra utara tidak main-main dalam penegakkan hukum, supaya menindak lanjuti pengakuan tersangka terhadap keterlibatan Walikota.

Januar Efendi Siregar, salah satu tersangka kasus tersebut menyebut  Wali Kota Syarfi Hutauruk terlibat. Januar bahkan mempertanyakan kinerja Kejaksaan Sumatera (Sumut) yang hingga saat ini tidak berani menetapkan Syarfi tersangka.

"Walikota (Syarfi Hutauruk-red)  secara lisan memerintahkan   segera dibayarkan pembayaran tanah itu," ujar Januar dihubungi wartawan, Selasa (3/12) kemarin.

Saat pembayaran Januar menjabat Plt Kadis Pendapatan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga.

Januar Efendi Siregar,  menjelaskan perintah pembayaran  setelah rapat yang dipimpin  Syarfi. Saat itu Hadir juga Kapolres Sibolga (saat itu dijabat AKBP Joas F Panjaitan,red), ada Juli (Adely Lis, juga tersangka selaku pemilik lahan,red), dan beberapa pimpinan SKPD.

Ada dua kali pembayarannya. Pertama pada Juli 2012 sebesar Rp1,5 miliar. Kedua pada September 2012 sebesar Rp5,3 miliar. Di mana saat itu Ketua Panitia Pengadaan Lahan yang juga menjabat Sekdakot Sibolga Mochammad Sugeng sedang menjalankan ibadah Umroh di Arab Saudi.

Januar  mengakui sempat menghubungi Mochammad Sugeng untuk meminta pendapat dan arahan. “Pak Sugeng saat itu sedang di Arab Saudi. Saya hubungi beliau, tapi beliau menyatakan agar jangan dibayarkan karena lahan itu masih bermasalah. Tapi lebih tinggi siapa (jabatan Wali Kota atau Sekdakot,red), makanya saya turuti untuk membayarkan,” ujarnya.

Januar sendiri mengaku tidak tahu menahu soal pembelian lahan rusunawa  sebab dirinya baru menjabat saat itu. Januar sendiri mengibaratkan keterlibatannya masuk setengah jalan, dimana dirinya diajak masuk ke dalam sebuah 'huru-hara' yang belum diketahuinya.

"Saya yakin sudah bertindak benar karena saya ditemani 'bodyguard' itu tadi. Saya baca dan dijelaskan semua peraturan untuk pembelian lahan itu. Karena pada waktu itu saya merasa tidak ada yang salah, ya saya bayarkan," tukas Januar.

Pembayarannya bukan berbentuk uang tunai. Melainkan dengan cara pemindah bukuan rekening melalui Bank Sumut ke rekening pemilik tanah. "Saya mana ada pegang duit. Caranya begini (sambil memperagakan memencet keyboard komputer), lihat rekeningmu di sana. Pemindah bukuan namanya," beber Januar.

Sebelumnya, Ketua Panitia Mochammad Sugeng mengakui dirinya memang sedang Umroh di Arab Saudi saat pencairan dana pembelian lahan rusunawa tersebut. "Iya saya memang sedang Umroh. Pas pembayaran
rusunawa itulah saya lagi di Madina waktu itu. Itu yang pembayaran pertama. Kalau yang kedua saya lupa apakah saya sudah di sini (di Sibolga,red). Tapi keluar masuknya ada di paspor saya," kata Sugeng.

Meski sebagai ketua panitia, namun Sugeng mengaku tidak banyak terlibat aktif dalam proses penentuan harga dan pencairan dana pembelian lahan tersebut. "Tapi yang jelas saya tidak terlibat aktif karena saat itu karena Umroh. Saya ketua panitia tapi tidak bertugas penuh. Hanya rapat dua kali, lalu saya hentikan rapat itu karena lahan itu bersengketa antara Juli dengan Lenci (pihak yang mengklaim pemilik tanah,red)," pungkas Sugeng.

Sementara itu, Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk memilih bungkam saat coba dikonfirmasi soal perintah lisannya itu sesuai pengakuan Januar. “Tentang apa. Kapan dibilangnya. Tidak ada dibilangnya. Saya tidak ada tanggapan, dan tidak tahu pula saya itu,” kata Syarfi saat dikonfirmasi wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan mantan Kadis PKAD Sibolga Januar Efendi Siregar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusunawa senilai Rp5,3 miliar tahun anggaran 2012 itu. Bersamanya, Adely Lis alias Juli selaku pemilik lahan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikannya, Wali Kota Syarfi Hutauruk telah diperiksa sebagai saksi. Turut juga diperiksa Muhammad Sugeng selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Pemko Sibolga, Ir Basar Sibarani selaku Asisten I Pemko Sibolga yang juga wakil ketua tim penilai harga tanah, Ir Tumbur Harahap selaku Kepala Dinas Kebersihan Penataan Ruang dan Pertamanan yang juga anggota tim penilai harga tanah, juga pernah diperiksa.

Kejati Sumut menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar lebih. Naiknya perkara ini pada tanggal 14 Mei 2013, dalam perkara tipikor mark up belanja modal pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga TA 2012 sebesar Rp5,312 miliar.

Terjadinya dugaan korupsi ini, bermula adanya  mark up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksananya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD 2012 (TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar