Sabtu, 17 Mei 2014

KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Pejabat Besar Korupsi Besar

Ketua KPK Abraham Samad
Jakarta, Suara Lms Online - Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan dana dan pengadaan terkait haji. Tersangkanya merupakan pejabat besar.

"Seminggu dua minggu ini akan ada pejabat penting, pejabat besar di negara ini," kata Samad menjawab pertanyaan salah satu peserta Rapimnas LDII tentang perkembangan kasus dugaan korupsi dana haji, di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2014).

Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana haji tahun 2012-2013. Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Penyelidik memerika Menag Suryadharma Ali dan juga sudah memeriksa Dirjen Haji Anggito Abimanyu dan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Sejumlah anggota Komisi VIII yang bermitra dengan Kemenag juga sudah diperiksa.

Suryadharma mengatakan pemeriksaan oleh penyeidik berkutat pada banyaknya pemondokan yang tak layak. Ketum PPP ini memiliki penjelasan.

"Lalu ditanya mengapa jelek, karena perumahan itu ada di satu orang yang memiliki rumah banyak. Itu, misalnya mengatakan, ini yang baik, ini yang kurang baik. Misalnya begitu. Kita diminta ambil semuanya, atau tidak diambil semuanya, begitu," kata Suryadharma.

"Nah, tim perumahan merasa terdesak karena kita kan terikat sama waktu, terikat sama pesaing-pesaing dari negara-negara lain yang juga membutuhkan rumah," sambungnya

Abraham pun mempersilakan masyarakat mengawal proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji dalam waktu 2 atau 3 minggu ke depan. "Silakan dikawal, saya titip 2-3 minggu Anda bisa menyaksikan," tegas Abraham.

KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan pondokan dan katering pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 hingga 2013. Penyelidikan itu untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka. 

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa Menteri Agama Suryadharma Ali, Dirjen Haji Anggito Abimanyu, dan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Serta sejumlah anggota Komisi VIII yang bermitra dengan Kemenag juga sudah diperiksa.

Dana setoran anggota jemaah haji kala itu disebut mencapai Rp 50 triliun dan tak jelas nasibnya. Namun, KPK telah memiliki sejumlah bukti bahwa dana setoran tersebut digunakan para pejabat Kementerian Agama, salah satunya untuk membiayai istri-istri pejabat level atas di Kementerian Agama. (TIM)

.

0 $type={blogger}:

Posting Komentar