Jumat, 23 Mei 2014

Sudah Tujuh Bulan Janji Presiden Tak Terealisasi

Ilustrasi
Suara LSM - Presiden seharusnya tinggal menunjuk pejabat yang mejadi “komandan” pemetaan wilayah
Penjajahan tidak selalu berarti penindasan terhadap suatu bangsa yang dilakukan bangsa lain. Penjajahan yang bermakna pelanggaran hak-hak suatu peradaban justru kerap dilakukan mereka yang berasal dari bangsa sendiri.

Presiden Soekarno pernah mengatakan hal ini. Menurutnya, mengusir penjajah adalah perjuangan yang lebih mudah ketimbang perjuangan-perjuangan “melawan” bangsa sendiri.

Dalam sebuah pernyataan, Sang Proklamator ini berujar, “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah. Tapi, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.”

Mencermati nasib masyarakat hukum adat di negeri ini, bagaikan mendengar kembali Soekarno yang mengucapkan kata-kata dalam konteks pandangan futuristik tokoh yang menjadi pendiri Republik ini. Sebagai bapak bangsa, ia bagaikan membaca gelagat-gelagat kapitalis yang selalu akan mengancam negeri ini. 

“Bangsa kita telah merdeka sejak 1945. Namun, masyarakat adat di Nusantara sejak zaman kolonial hingga saat ini ternyata masih saja terzalimi,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan.

Menurutnya, UUD 1945 jelas telah menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat. Bahkan, hasil amendemen konstitusi ini memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat.

Pasal 18B Ayat (2) menyebutkan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Keberadaan pasal ini seharusnya dapat menjadi landasan konstitusional bagi penyelenggara negara tentang cara memperlakukan komunitas. Begitu juga Pasal 281 Ayat (3) yang menyebutkan, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Ketetapan MPR
Selain kedua pasal itu, ketentuan tentang pengakuan atas hak masyarakat adat sebenarnya juga tercantum dalam Ketetapan (Tap) MPR No.XVII/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, Pasal 41 Piagam HAM yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Tap MPR itu menegaskan, identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

Bahkan, Tap MPR No.IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (PSDA) mengakui, hak-hak masyarakat adat tidak sebatas hak atas tanah ulayat, tetapi menyangkut sumber daya agraria atau sumber daya alam (SDA), termasuk keragaman budaya dalam pengelolaan dan pemanfaatannya.

Bila mencermati sejarahnya, kelahiran Tap MPR No.IX/2001 sebenarnya memang dilatarbelakangi pengelolaan SDA yang cenderung sentralistik, eksploitatif, dan memiskinkan rakyat, termasuk masyarakat adat. Adanya ketimpangan struktur penguasaan dan kepemilikan, serta adanya kerusakan lingkungan hidup yang masif.

Namun, semua kebijakan yang telah tersedia tersebut tampaknya masih juga tersumbat sehingga tak ada aliran perubahan riil yang memerdekakan masyarakat adat dalam tataran implementasi. Alih-alih menyejahterakan, masyarakat adat justru terdepak dari tanahnya sendiri.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 70 persen wilayah Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan negara. Akibatnya, tanah-tanah adat yang berada di kawasan hutan dianggap tidak bertuan dan dianggap sebagai milik negara.

Kondisi ini dimanfaatkan para pemilik modal untuk mengeksploitasi SDA sebesar-besarnya. Seperti halnya yang telah “diramalkan” Sang Proklamator, yang membuat sulit adalah ketika para kapitalis atau antek-anteknya adalah bangsa kita sendiri. Dalam kondisi ini, posisi penguasa pun dipertanyakan.

Abdon mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berjanji akan memimpin secara langsung pendafataran dan pengakuan atas wilayah-wilayah adat di negeri ini. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2013 yang melucuti klaim negara, Yudhoyono malah pernah berjanji membantu masyarakat adat mendapatkan haknya. “Ini sudah tujuh bulan lebih, janji itu belum juga ditepati,” ucap Abdon.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah siapa yang ditunjuk presiden untuk memimpin pemetaan wilayah hukum adat ini. “Kemenhut ataukah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Presiden tinggal menunjuk saja. Itu persoalan mudah. Kami menunggunya,” tutur Abdon. (SH/TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar