Senin, 01 Desember 2014

Polisi Kejar Empat DPO Suap Anggota DPRD Kapuas

Barang Bukti Suap : Kapolda Kalteng, Brigjen Pol. Bambang Hermanu menunjukkan barang bukti dari operasi tangkap tangan kasus dugaan suap Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng saat jumpa pers (27/11), di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Lima tersangka dalam kasus itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Kapuas MIS, Wakil Ketua DPRD Kapuas TM, Ketua Fraksi PAN RR, dan Ketua Fraksi Gerindra EB. Mereka adalah penerima suap. Adapun pemberi suap adalah TI, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kapuas.   
JAKARTA, Suara LSM Online - Empat oknum DPRD Kapuasdan satu PNS ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan, Selasa (25/11/2014) pukul 17.30 WIB di kediaman Wakil Ketua DPRD, Timotius Mahar (TM), Jalan Tambun Bungai No. 53 Kapuas. 
Mereka ditangkap atas tindak pidana korupsi berupa suap terhadap anggota DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah oleh penyidik Tipikor Polda Kalteng.
Kasubagops Dit Tipikor Mabes Polri, AKBP Arief Adhiarsa mengatakan di lokasi kejadian, telah terjadi tindak pidana Korupsi berupa suap terhadap anggota DPRD Kabupaten Kapuas terkait pembahasan penetapan APBD Kab Kapuas TA 2015 yang diberikan oleh Pemkab Kapuas melalui SKPD Dinas PU Kab Kapuas an Imanuah sebagai Kabid Bina Marga.
Uang itu diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Mahmud Iif Syafrudin dan kemudian uang tersebut dibawa ke rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Timotius Mahar untuk dibagikan ke masing-masing fraksi yang jumlahnya Rp 2,3 miliar
"Unsur pimpinan Rp 100 juta, ketua Fraksi Rp 65 juta dan anggota masing-masing 50 juta," kata Arif, Kamis (27/11/2014).
Arif menuturkan, atas kasus ini polisi sudah menetapkan empat tersangka yaitu Mahmud Safrudin ketua DPRD Kapuas, Timotius Mahar Wakil Ketua DPRD Kapuas, Rony S Rambang anggota DPRD, Epok Baharudin Anggota DPRD, dan Imanuah Kabid Bina Marga Dinas PU Kapuas.
Sementara arang bukti yang disita di antaranya uang Rp 1.594.900.000, HP 11 unit serta 5 unit mobil.
"Ada tiga DPO yang masih diburu yakni EF, TM, JM, dan RM mereka oknum anggota DPRD dari parpol berbeda. Tim masih melakukan pengejaran," tambah Arif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf (a), (b) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar